Peran Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen Terhadap Peredaran Mie Instan Kadaluarsa (Studi Kasus Kota Yogyakarta)
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Indonesia, di akhir tahun 2018 menempati posisi konsumsi mie instan terbanyak kedua di dunia. Kondisi ini menyebabkan produksi mie instan yang bermilyar-milyar setiap tahunnya.Namun, dalam kondisi ini ternyata konsumen seringkali mendapatkan kerugian dari tidak bertanggungjawabnya pihak retail, terkhusus toko-toko kecil. Pencantuman tanggal kadaluarsa pada mie instan seringkali tidak dipedulikan, hingga menyebabkan mie instan kadaluarsa tetap diperjualbelikan atas ketidaktahuan penjual maupun pembeli. Pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Badan POM kurang menjangkau pada toko-toko kecil eceran, sehingga banyak mie instan yang kadaluarsa lolos dari pengawasan. Berdasarkan hasil survey peneliti, ditemukan setidaknya satu jenis mie instan yang kadaluarsa pada 10 toko kecil di Kota Yogyakarta. Dari hasil wawancara, penjual menyatakan tidak mengetahui kalau produk tersebut kadaluarsa. Bahkan, dua di antaranya mengatakan bahwa produk tersebut baru diambil dari supplier.
Penelitian ini menggunakan metode deskripsi analitis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian adalah pelaku usaha pemilik toko yang menjual mie kadaluarsa di Kota Yogyakarta dengan jumlah 10 orang.
Gambaran peredaran mie instan kadaluarsa saat ini masih beredar di warung-warung wilayah Yogyakarta tanpa sepengatahuan pelaku usaha maupun pembeli. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia telah memberikan batasan tentang hak-hak konsumen sebagai pembeli, yang terdiri dari hak atas : (1) Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. (2) Memilih barang dan jasa, memperoleh dan memanfaatkan sesuai dengan harga, keadaan, serta garansi yang menyertainya. (3) Mendapatkan perlakuan atau pelayanan dengan baik dan amanah serta tidak pilih kasih. (4) Mendapatkan ganti rugi dengan anti produk apabila barang dan jasa yang diterima tidak memenuhi kaidah yang dijanjikan. Selanjutnya, BPOM dalam melaksanakan perannya dalam melindungi konsumen telah melakukan program penjagaan kualitas mutu produk di pasar melalui dua program, yaitu pencegahan dan penanggulangan.